Daftar Pertanyaan Pengunjung dan Jawaban Bagian Informasi PPDB 2023

Semoga Jawaban Bagian Informasi dapat membantu Masalah anda
Apabila ada perubahan Regulasi dari pemerintah maka jawaban-jawaban yang ada akan segera di update

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Link Web Site Pendaftaran

Bagaimana Cara mendaftar di SMKN 1 Binangun???

avatar
Jawaban

10 months ago

Silahkan buka portal pendaftaran online pada alamat https://ppdb.jatengprov.go.id

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Tahapan/Jadwal Pendaftaran

Kapan Pendafataran Peserta Didik Baru Dibuka???

avatar
Jawaban

10 months ago

Silahkan Perhatikan Jadwal dan tahapan proses PPDB Berikut Ini:

  1

Penetapan Zonasi

  :

Tanggal 15 Mei 2023

  2

Pengumuman PPDB

  :

Tanggal 12 Juni 2023

  3

Pengajuan akun dan verfikasi berkas.

  :

Tanggal 15 s.d 23 Juni 2023

  • Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
  • Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
  • Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.

  4

Aktivasi Akun

 :

  • Tanggal 15 – 27 Juni 2023, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB
  •  Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.

  5

Pendaftaran dan perubahan pilihan

  :

Tanggal 23 – 27 Juni 2023.

  • Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

  6

Masa Tenang

  :

Tanggal 28 s.d 29 Juni 2023

  7

Pengumuman Hasil

  :

Tanggal 30 Juni 2023, selambatnya pukul 23.55 WIB

  8

.Daftar Ulang

  :

Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023

  9

Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024

  :

Tanggal 17 Juli 2023

 

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Pengajuan Akun

Bagimana Cara Pengajuan Akun Agar dapat Mendaftar di Portal PPDB?

avatar
Jawaban

10 months ago

Pengajuan akun dilakukan secara Onine oleh Calon Pendaftar pada web site pendaftaran yaitu https://ppdb.jatengprov.go.id. Ikuti Langkah-langkah pada website tersebut.

APABILA DIMINTA MEMASUKAN PASSWORD SILAHKAN PASWORD TERSEBUT CATAT DAN DIINGAT KARENA AKAN DIGUNAKAN PADA TAHAP BERIKUTNYA

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Verifikasi Berkas

Setelah Pengajuan Akun Apakah Wajib Verifikasi Berkas??

Bagimana Cara verifikasi berkas??

Berkas apa saja yang diverifikasi??

avatar
Jawaban

10 months ago

Verifikasi berkas wajib dilakukan, apabila tidak melakukan verifikasi berkas tidak dapat melanjutkan tahap pendaftaran berikutnya.

Cara verifikasi berkas adalah dengan DATANG LANGSUNG KE SEKOLAH TUJUAN PENDAFTARAN atau ke SMAN atau SMKN terdekat dengan domisilimu.

Berkas-berkas yang diverifikasi oleh petugas disekolah Tujuan adalah berkas psersyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu).
  8. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19).
  9. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
  10. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS).
  11. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
  12. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
  13. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
  14. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
  15. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).
  16. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut :

Berikut ini berkas berkas yang harus disiapkan disetiap jalur pendaftaran dan kemudian dibawa ke SMK Tujuan Untuk diverifikasi

Selengkapnya informasi tersebut dapat di download  disini

Cek masuk tidaknya di DTKS pada link https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/

Semua Berkas diatas discan format pdf/jpg maksimal file 1 mb dan akn diverifikasi pada saat Verifikasi Berkas ke SMK Tujuan 

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Syarat Pendaftaran

Apa saja syarat mendaftar menjadi siswa di SMK Negeri???

avatar
Jawaban

10 months ago

Syarat utama mendaftar disekolah negeri adalah LULUS SMP/MTs/Sederajat

Untuk mendaftar di SMK Negeri berkas persyaratan sesuai dengan jalur seleksi yang di pilih, di SMK ada 3 jalur seleksi yaitu Jalur Prestasi, Jalur Jarak Terdekat, dan Jalur Afirmasi. Terdapat perbedaan diketiga jalur tersebut selengkapnya pelajari syarat-syarat tersebut.

SYARAT JALUR PRESTASI

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang  diterbitkan  oleh  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan.
  3. Ijazah    SMP/sederajat    atau    surat    keterangan    yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang  menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  7. Bagi  Calon  Peserta  Didik  dari  pondok  pesantren  harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  8. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut :

 

SYARAT JALUR JARAK TERDEKAT

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang  diterbitkan  oleh  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan.
  3. Ijazah    SMP/sederajat    atau    surat    keterangan    yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  5. Kartu  Keluarga  yang  diterbitkan  dan/atau  telah  tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  6. Bagi  Calon  Peserta  Didik  dari  pondok  pesantren  harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang  menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  8. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut :

 

SYARAT JALUR AFIRMASI 

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang  diterbitkan  oleh  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan.
  3. Ijazah    SMP/sederajat    atau    surat    keterangan    yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
  5. Kartu  Keluarga  yang  diterbitkan  dan/atau  telah  tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
  6. Bagi  Calon  Peserta  Didik  dari  pondok  pesantren  harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  8. Calon  Peserta  Didik  yatim  dan/atau  piatu  yaitu  Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  9.  Calon  Peserta  Didik  yang  berasal  dari  panti  asuhan berdasarkan  data  yang  ditetapkan/dikelola Dinas  Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  10. Calon  Peserta  Didik  ATS  yang  terdaftar  dalam  Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS- DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
  11. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang  menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  12. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut :

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Tata Cara Pendaftaran

Bagaimana tata cara atau langkah-langkah pendaftaran dari awal sampai mendapat nomor pendaftaran???

avatar
Jawaban

10 months ago

Bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri di provinsi Jawa Tengah, berikut ini langkah-langkah mendaftar sampai dengan mendapatkan nomor pendaftaran.

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka       situs        PPDB        Daring       dengan        alamat  https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri  terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Berkas yang harus diverifikasi (Silahkan baca kembali tanya jawab verifikasi berkas di ataas)
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai  dengan   ketentuan, maka   Calon   Peserta   Didik   akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Pada Point 5 Berkas yang diupload wajib discan dan dapat dibaca dengan jelas

Pada langkah ke 7 diatas Calon Peserta Cidik (CPD) Wajib datang ke sekolah yang di daftar atau SMAN/SMKN terdekat. disarankan datang langsung ke sekolah yang didaftar apabila CPD tidak melakukan proses verifikasi berkas maka CPD tidak dapat melanjutkan tahapan pendaftaran berikutnya. Token diperoleh dari petugas Verifikasi berkas disekolah tujuan.

 

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Format Berkas Verifikasi Wajib

Berkas yang akan diverifikasi ada banyak sekali beberapa kami belum tahu formatnya. Apakah ada format yang bisa didownload untuk pedoman kami sebagi pendaftar???

avatar
Jawaban

10 months ago

Betul sekali untuk Verifikasi berkas ada banyak berkas yang akan diverifikasi di SMK Tujuan dan berikut ini format-format yang disediakan oleh Dinas Provinsi Jawa Tengah beserta penjelasannya. Untuk formati tidak boleh berbeda isinya harus sesui contoh.

Berikut ini Beberapa dokumen yang harus disiapkan beserta link downloadnya

NO

Nama Dokumen

Link Download

Keterangan

1

Surat Pernyataan Sehat

download

  • Wajib Setiap Pendaftar di SMK Semua jalur Pendaftaran
  • Print dan diisi dengan tulisan tangan
  • Ditandatangani CPD dan Orang Tua CPD
  • BERMATERAI

2

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

download

  • Wajib Setiap Pendaftar di SMK Semua jalur Pendaftaran
  • Print dan diisi dengan tulisan tangan
  • Ditandatangani Orang Tua CPD dan CPD
  • BERMATERAI

3

Surat Keterangan ATS

download

  • Wajib bagi Pendaftar Jalur Afirmasi Kategori ATS
  • Dibuat di Kantor Desa Masing-masing Format Seperti Contoh
  • Ditandatangani KADES dan Ditandatangani Camat

4

Surat Keterangan Kebenaran Prestasi Peserta Didik Dalam Kejuaraan Akademik Dan Non Akademik

download

  • Tidak wajib bagi yang tidak memiliki, bagi yang memiliki silahkan wajib menyertakan surat ini
  • Di buat disekolah SMP/sederajat format seperti contoh
  • Ditandatangani oleh Kepala Sekolah

5

Contoh Form Nilai Rapor Persyaratan Ppdb Sma Negeri Dan Smk Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024

download

  • Wajib Setiap Pendaftar di SMK Semua jalur Pendaftaran
  • Dibuat oleh SMP/Mts Masing-masing Format Harus Sama Persis
  • Ditandatangani oleh Kepala SMP/MTs

 

 

 

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Piagam Penghargaan

Saya mempunyai piagam penghargaan prestasi.

Apakah piagam prestasi dapat digunakan untuk mendftar???

Adakah ketentuan untuk piagam prestasi yang digunakan untuk mendaftar???

Berapa nilai piagam saya??

avatar
Jawaban

10 months ago

Piagam prestasi pada syarat pendaftaran TIDAK WAJIB, hanya bagi yang memiliki, piagam prestasi dapat digunakan untuk mendaftar bahkan bisa langsung diterima jika piagam prestasi yang diperoleh dari event internasional.

Piagam prestasi tidak semuanya bisa digunakan untuk mendaftar, ada ketentuan piagam prestasi yanga akan digunakan untuk mendaftar, yaitu: hanya 1 piagam prestasi dan piagam prestasi tersebut mendapat persetujuan dari kepala sekolah dengan dibuktikan adanya SURAT KETERANGAN TENTANG PRESTASI dari Sekolah SMP/MTS. Lebih lengkap baca ketentuan berikut ini:

Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut:

A. Kejuaraan Berjenjang

  • Tingkat Nasional
  1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
  2. Olimpiade   Olahraga   Siswa   Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
  3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
  4. Gala Siswa Nasional (GSI).
  5. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
  6. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi enelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
  7. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
  8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
  9. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
  10. Pramuka Garuda Berprestasi.
  11. MTQ Pelajar.
  12. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
  13. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
  14. Kuis Ki Hadjar.
  15. Lomba Keterampilan Siswa Nasional
  16. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
  • Tingkat Internasional
  1. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
  2. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
  3. International Physics Olympiad (IPhO)
  4. International Chemistry Olympiad (IChO)
  5. International Biology Olympiad (IBO)
  6. International Geography Olympiad (IGeO)
  7. International        Olympiad        on        Astronomy        and Astrophysics (IOAA)
  8. International Olympiad in Informatics (IOI)
  9. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
  10. Asean School Games
  11. MTQ Internasional.
  • Pembobotan Nilai Prestasi berjenjang

B. Kejuaraan Tidak Berjenjang

Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan   pembobotan nilai sebagai berikut:

Jadi untuk nilai masing piagam bisa dilihat pada tabel di atas

CONTOH 1
Agus memiliki piagam POPDA tahun 2022 tingkat kabupaten juara 3.

Dari cotoh diatas apabila agus mendftar PPDB maka agus memperoleh bobot nilai piagam sebesar 1,75. Jenis piagam agus adalah piagam kategori berjenjang.  dengan syarat Piagam tersbut mendapat surat keterangan dari KEPALA SEKOLAH SMP/MTS. Apabila Piagam tersebut tidak dilampiri surat keterangan dari kepala sekolah maka, batal verifikasi atau tidak bisa digunakan untuk mendaftar.

CONTOH 2

Banu memiliki piagam juara 3 futsal yang diselenggaran oleh SMA Bina Bakti yang diikuti oleh SMP/MTS satu kabupaten.

Dari contoh diatas apabila banu mendaftar PPDB maka banu memperoleh bobot nilai piagam sebesar 0,25. Jenis piagam banu adalah piagam kategori tidak berjenjang. agar memperoleh nilai bobot sebesar 0,25 banu harus menyertakan surat keterangan dadi kepala sekolah.

Contoh Surat Kebenaran Prestasi yang di tandatangi kepala sekolah dapat di download disini

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Prosentase dan Daya Tampung Jalur Pendaftaran

Ada 3 Jalur Seleksi PPDB di SMK, berapa prosentase masing-masing jalur pendaftaran???

avatar
Jawaban

10 months ago

Prosentasi masing-masing jalur pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Jalur Prestasi 75% dari Daya Tampung Sekolah Per Jurusan
  2. Jalur Domisili Terdekat 10% dari Daya Tampung Sekolah Per Jurusan
  3. Jalur Afirmasi 15% dari Daya Tampung Sekolah Per Jurusan

Daya Tampung SMK NEGERI 1 BINANGUN sebanyak 540 Siswa dibagi 4 Konsentrasi Keahlian yaitu

  1. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif daya tampung 216 siswa atau 6 Rombel
  2. Teknik komputer dan Jaringan daya tampung 180 siswa atau 5 Rombel
  3. Teknik Pemesinan daya tampung 72siswa atau 2 Rombel
  4. Animasi daya tampung 72siswa atau 2 Rombel

 

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Seleksi Per Jalur Pendaftaran

Bagaimana cara sistem PPDB menyeleksi sampai CPD diterima???

avatar
Jawaban

10 months ago

Seleksi PPDB SMK Negeri dengan ketentuan:

  • Seleksi Jarak Terdekat

  1. jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
  2. nilai akhir;
  3. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
  • Seleksi Afirmasi (Siswa Miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS).

  1. sesuai ketentuan penetapan kuota bagi siswa miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS;
  2. nilai akhir;
  3. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
  • Seleksi Prestasi

  1. nilai akhir;
  2. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

 

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Konversi Akreditasi

Sekolah saya memiliki nilai akreditasi B, apakah berpengaruh terhadap perhitungan nilai akhir pendaftaran???

avatar
Jawaban

10 months ago

Penghitungan nilai rapor pada seleksi SMK Negeri mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :

Apakah berpengaruh terhadap perhitungan nilai akhir pendaftaran??? jawabanya sangat berpengaruh, misalnya jumlah Rata-rata Nilai Raport Kalian adalah 60 karena akreditasi sekolah kalian adalah B, maka nilai Raport menjadi 60 x 0,9 = 54. kenapa dikalikan dengan 0,9 karena konversi dari Akreditasi B adalah 0,9 dari kasus ini terlihat ada pengurangan nilai 6 point yang awalnya 60 menjadi 54, otomatis akan mempengaruhi nilai kalian.

avatar
Pertanyaan

10 months ago

Tentang Nilai Akhir

Bagimana Perhitungan Nilai akhir yang digunakan di sistem PPDB Jalur SMK???

avatar
Jawaban

10 months ago

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:

  1. Jumlah  Rata-Rata  Nilai  Rapor  (NR)  semester  I  s.d  V SMP/MTs atau yang sederajat;
  2. Akreditasi Satuan Pendidikan SMP/sederajat;
  3. Bobot Nilai Kejuaraan (NK).

Berdasarkan   komponen   penilaian   tersebut,   selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA SMK = (NR x Nilai Akreditasi) + NK

avatar
Pertanyaan

6 months ago

Very rapidly this web site will be famous amid all blogging and site-building people, due to it's good articles

avatar
Pertanyaan

6 months ago

What's Happening i am new to this, I stumbled upon this I have discovered It positively helpful and it has helped me out loads. I'm hoping to give a contribution & help different users like its aided me. Good job.

avatar
Pertanyaan

5 months ago

I'm amazed, I must say. Rarely do I encounter a blog that's equally educative and amusing, and let me tell you, you have hit the nail on the head. The issue is an issue that not enough men and women are speaking intelligently about. I am very happy that I found this in my search for something regarding this.

Web Resmi SMK N 1 BINANGUN

Hubungi Kami

Jl. Lapangan, Rt.04 Rw.02, Desa Jati, Kec. Binangun, Kab. Cilacap, Jawa Tengah
+62811 261 3264
smkn1binangun@yahoo.co.id

© 2018-2020