Daftar Pertanyaan Pengunjung dan Jawaban Bagian Informasi PPDB 2024

Semoga Jawaban Bagian Informasi dapat membantu Masalah anda
Apabila ada perubahan Regulasi dari pemerintah maka jawaban-jawaban yang ada akan segera di update

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Link Web Site Pendaftaran

Bagaimana Cara mendaftar di SMKN 1 Binangun PPDB Tahun 2024???

avatar
Jawaban

4 months ago

Pendaftaran Langsung menggunakan Situs PPDB Provinsi Jawa Tengah
Silahkan buka portal pendaftaran online pada alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
Tampilan Websitnya Seperti ini:

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Tahapan/Jadwal Pendaftaran

Kapan Pendafataran Peserta Didik Baru Tahun 2024 Dibuka???

avatar
Jawaban

4 months ago

 

Perhatikan Jadwal dan tahapan proses PPDB 2024 Berikut Ini

No

Nama Tahapan

Waktu Pelaksanaan

1

Penetapan Zonasi

Tanggal 13 Mei 2024

2

Pengumuman PPDB

Tanggal 06 Juni 2024

3

Pembuatan akun dan verfikasi berkas.

  • Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
  • Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan
  • Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
  • Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni 2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB.
  • Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi.

4

Aktivasi Akun

  • Tanggal 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB
  • Khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB.

5

Pendaftaran dan perubahan pilihan

  • Tanggal 24 – 27 Juni 2024.
  • Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

6

Masa Tenang

  • Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024

7

Pengumuman Hasil

  • Tanggal 1 Juli 2024, selambatnya pukul 23.55 WIB

8

Daftar Ulang

  • Tanggal 3 s.d 12 Juli 2024

9

Pengumuman daftar peserta cadangan

  • Tanggal 15 Juli 2024 selambatnya pukul 23.55 WIB

10

Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang)

  • Tanggal 16 s.d 17 Juli 2024

11

Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025

  • Tanggal 22 Juli 2024

 

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Pengajuan Akun

Bagimana Cara Pengajuan Akun Agar dapat Mendaftar di Portal PPDB 2024?

avatar
Jawaban

4 months ago

Pengajuan akun dilakukan secara Online oleh Calon Pendaftar pada website pendaftaran yaitu https://ppdb.jatengprov.go.id. pada tanggal 11 juni sampai dengan 24 juni 2024
Ikuti Langkah-langkah pada website tersebut.

APABILA DIMINTA MEMASUKAN PASSWORD SILAHKAN PASWORD TERSEBUT CATAT DAN DIINGAT KARENA AKAN DIGUNAKAN PADA TAHAP BERIKUTNYA

Panduan lengkap silahkan download disini

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Verifikasi Berkas

Setelah Pengajuan Akun Apakah Wajib Verifikasi Berkas??
Bagimana Cara verifikasi berkas??
Berkas apa saja yang diverifikasi??

avatar
Jawaban

4 months ago

Verifikasi berkas wajib dilakukan, apabila tidak melakukan verifikasi berkas tidak dapat melanjutkan tahap berikutnya yaitu pendaftaran

Cara verifikasi berkas adalah dengan DATANG LANGSUNG KE SEKOLAH TUJUAN PENDAFTARAN atau ke SMAN atau SMKN terdekat dengan domisilimu.

Berkas-berkas yang diverifikasi oleh petugas disekolah Tujuan adalah berkas persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

No

Nama Dokumen

Ketentuan

Keterangan

1

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Persyaratan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

 

Wajib ada semua jalur atau seleksi

Link Download

  • Print dan diisi dengan tulisan tangan
  • Ditandatangani CPD dan Orang Tua CPD
  • BERMATERAI

2

Bukti Pengajuan Akun PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah

Hasil PrintOut Pengajuan Akun

Wajib ada semua jalur atau seleksi

  • Setelah pengajuan akun wajib print bukti
  • Asli

 

3

Buku Rapor SMP/sederajat yang sah

Cukup Jelas

Wajib ada semua jalur atau seleksi

  • Buku Raport Lengkap yang dikeluarkan oleh sekolah
  • Asli

4

Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat (Sesuai Format)

diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Wajib ada semua jalur atau seleksi

Link Download Format:

  • Surat keterangan  yang dikeluarkan oleh sekolah berisi 9 mata pelajaran
  • Asli

5

Ijazah

Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

Wajib ada semua jalur atau seleksi

  • Surat keterangan  yang dikeluarkan oleh sekolah
  • Asli

6

Akta kelahiran

Batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

Wajib ada semua jalur atau seleksi

  • Asli
  • Dikeluarkan Oleh Dukcapil

7

Kartu Keluarga

  1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.
  2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
    • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
    • KK hilang atau rusak.
    • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
  3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  6. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui seleksi domisili terdekat.
  7. Ketentuan tersebut angka 7) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
  8. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
  9. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya

Wajib ada semua jalur atau seleksi

  • Asli
  • Dikeluarkan Oleh Dukcapil

8

Piagam Prestasi/Penghargaan Tertinggi

sesuai kriteria yang ditetapkan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (27 Juni 2024) dan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan

 

Bagi yang memiliki

Link Download Surat Keterangan

  • Asli
  • Surat pernyataan di buat oleh kepala sekolah

9

Surat Keterangan/Pernyataan Kepala Sekolah tentang Status Kepegawaian/Penugasan  yang sah

Anak Guru/Tendik PNS dan atau GTT/PTT sesuai ketentuan

Wajib Bagi CPD yang akan mendaftar di Sekolah Tempat Orang Tua Bekerja

  • Asli

10

Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta yang mempekerjakan yang sah (maksimal 1 tahun)

Instansi tempat orang tua bekerja berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan

Wajib bagi CPD yang mengambil jalur PTO

  • Asli

 

11

Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan

diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan yang sah

Wajib bagi CPD yang mengambil jalur PTO

  • Asli

12

Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri

 

Wajib Bagi CPD yang mendaftar di SMK

Link Pernyataan Sehat

  • Print dan diisi dengan tulisan tangan
  • Ditandatangani CPD dan Orang Tua CPD
  • BERMATERAI

13

Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili (CPD ATS)

 

Wajib bagi CPD ATS

Link Surat keterangan ATS

  • Asli

 

14

Surat Pernyataan dari CPD yang diketahui Orang Tua/Wali bahwa Calon Peserta Didik tersebut tidak terdata aktif pada Satuan Pendidikan Menengah (CPD ATS)

 

Wajib bagi CPD ATS

  • Asli

 

15

Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. (CPD ATS)

 

Wajib bagi CPD ATS

  • Asli

 

16

Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali calon peserta didik.

Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan

Wajib bagi CPD yang mendaftar di SMK Seleksi khusus Bidang Seni

Link Sutar Keterangan Bakat Minat

  • Asli

17

Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang bersangkutan.

Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan

Wajib bagi CPD yang mendaftar di SMK Seleksi khusus Bidang Seni

Link Sutar Keterangan Bakat Minat

  • Asli

 

18

Surat Rekomendasi dari Kepala SMK Negeri yang menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat mendorong kemajuan pembelajaran pada program keahlian seni yang diselenggarakan.

Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan

Wajib bagi CPD yang mendaftar di SMK Seleksi khusus Bidang Seni

Link Sutar Keterangan Bakat Minat

  • Asli

19

Terdeteksi pada Sistem Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan 

cek dilembar ajuan akun

CPD Tidak Mampu/ Afirmasi

  • Asli

20

Terdeteksi pada Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

cek dilembar ajuan akun

CPD Tidak Mampu/ Afirmasi

  • Asli

21

Terdeteksi pada Sistem Calon Peserta Didik data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

cek dilembar ajuan akun

CPD Tidak Mampu/ Afirmasi

  • Asli

 

22

Terdeteksi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren

cek dilembar ajuan akun

Calaon Peserta Didik (CPD) dari:

Jalur AFIRMASI (SMA)

Jalur ZONASI SMA

Seleksi Domisili Terdekat (SMK)

Seleksi Afirmasi (SMK)

  • Asli

Berkas yang wajib dimiliki pendaftar adalah berkas nomor 1 s.d 7. Berkas nomor 8 salah satu point penambahan nilai apbila memiliki wajib memiliki surat keterangan dari sekolah dan kejuaraan yang didaftarkan adalah piagam/penghargaan tertinggi sesui dengan ketantuan (lihat tentang Piagam penghargaan)

Berkas 9 s.d 18 khusus bagi CPD yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Berkas 19 s.d 22 akan terdeteksi secara otomatis setelah CPD mengajukan akun dan dapat dilihat pada bukti pengajuan akun.

Selengkapnya informasi tersebut dapat di download  disini

Cek masuk tidaknya di DTKS pada link https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/

 

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Syarat Pendaftaran

Apa saja syarat mendaftar menjadi siswa di SMK Negeri?

avatar
Jawaban

4 months ago

Syarat utama mendaftar disekolah negeri adalah LULUS SMP/MTs/Sederajat

Untuk mendaftar di SMK Negeri berkas persyaratan sesuai dengan seleksi yang di pilih, di SMK ada 3  seleksi yaitu Seleksi Prestasi, Seleksi DimisiliTerdekat, dan Seleksi Afirmasi. Terdapat perbedaan diketiga jalur tersebut selengkapnya pelajari syarat-syarat tersebut.

SYARAT SELEKSI PRESTASI

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang  diterbitkan  oleh  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, klik disini)
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri
  8. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni

 

SYARAT SELEKSI DOMISILI TERDEKAT

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang  diterbitkan  oleh  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan (KLIK DISINI):
  6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, klik disini)
  8. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri

 

SYARAT SELEKSI AFIRMASI 

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang  diterbitkan  oleh  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan.
  3. ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan: 1) Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau 2) Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  8. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  9. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024
  10. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, klik disini)
  11. Surat Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Tata Cara Pendaftaran

Bagaimana tata cara atau langkah-langkah pendaftaran dari awal sampai mendapat nomor pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Jateng???

avatar
Jawaban

4 months ago

Bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri di provinsi Jawa Tengah, berikut ini langkah-langkah mendaftar sampai dengan mendapatkan nomor pendaftaran.

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka       situs        PPDB        Daring       dengan        alamat  https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri  terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Berkas yang harus diverifikasi (Silahkan baca kembali tanya jawab verifikasi berkas di ataas)
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai  dengan   ketentuan, maka   Calon   Peserta   Didik   akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Pada Point 5 Berkas yang diupload wajib discan dan dapat dibaca dengan jelas

Pada langkah ke 7 diatas Calon Peserta Cidik (CPD) Wajib datang ke sekolah yang di daftar atau SMAN/SMKN terdekat. disarankan datang langsung ke sekolah yang didaftar apabila CPD tidak melakukan proses verifikasi berkas maka CPD tidak dapat melanjutkan tahapan pendaftaran berikutnya. Token diperoleh dari petugas Verifikasi berkas disekolah tujuan.

 

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Berkas yg harus Sesuai dengan Ketentuan

Berkas yang akan diverifikasi ada banyak sekali beberapa kami belum tahu formatnya. Apakah ada format yang bisa didownload untuk pedoman kami sebagi pendaftar???

avatar
Jawaban

4 months ago

Betul sekali untuk Verifikasi berkas ada banyak berkas yang akan diverifikasi di SMK Tujuan dan berikut ini format-format yang disediakan oleh Dinas Provinsi Jawa Tengah beserta penjelasannya. Untuk formati tidak boleh berbeda isinya harus sesui contoh.

Berikut ini Beberapa dokumen yang harus disiapkan beserta link downloadnya

NO

Nama Dokumen

Link Download

Keterangan

1

Surat Pernyataan Sehat

download

  • Wajib Setiap Pendaftar di SMK Semua jalur Pendaftaran
  • Print dan diisi dengan tulisan tangan
  • Ditandatangani CPD dan Orang Tua CPD
  • BERMATERAI

2

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

download

  • Wajib Setiap Pendaftar di SMK Semua jalur Pendaftaran
  • Print dan diisi dengan tulisan tangan
  • Ditandatangani Orang Tua CPD dan CPD
  • BERMATERAI

3

Surat Keterangan ATS dari Desa

download

  • Wajib bagi Pendaftar Jalur Afirmasi Kategori ATS
  • Dibuat di Kantor Desa Masing-masing Format Seperti Contoh
  • Ditandatangani KADES dan Ditandatangani Camat

4

Surat Keterangan Kebenaran Prestasi Peserta Didik Dalam Kejuaraan Akademik Dan Non Akademik

download

  • Tidak wajib bagi yang tidak memiliki, bagi yang memiliki silahkan wajib menyertakan surat ini
  • Di buat disekolah SMP/sederajat format seperti contoh
  • Ditandatangani oleh Kepala Sekolah

5

Contoh Form Nilai Rapor Persyaratan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025

download

  • Wajib Setiap Pendaftar di SMK Semua jalur Pendaftaran
  • Dibuat oleh SMP/Mts Masing-masing Format Harus Sama Persis
  • Ditandatangani oleh Kepala SMP/MTs

6

Surat keterangan/rekomendasi Persyaratan seleksi prestasi khusus pada seleksi prestasi SMK Negeri

download

  • Wajib Setiap Pendaftar di SMK  menggunakan jalur khusus seni
  • Khusus SMK yang program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan
  • ada 3 surat keterangan yang wajib disiapkan dan bermaterai
7

Surat Pernyataan Tidak Sedang Terdaftar Sebagai Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Menengah

download
  • Wajib bagi Pendaftar Jalur Afirmasi Kategori ATS
  • Ditandatangani CPD dan orang tua
  • Bermaterai
8

Surat Pertanggungjawaban Mutlak Lama Tinggal Calon Peserta Didik Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun Bukan Pada Keluarga Inti

download
  • Wajib bagi Pendaftar Seleksi Doisili Terdekat atau Jalur Zonasi (SMA)
  • Ditandatangani oleh Kepala Keluarga Tersebut Pada KK, Orang Tua Kandung, Kepala Desa
  • Bermaterai

 

 

 

 

 

 

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Piagam Penghargaan

Saya mempunyai piagam penghargaan prestasi.
Apakah piagam prestasi dapat digunakan untuk mendftar???
Adakah ketentuan untuk piagam prestasi yang digunakan untuk mendaftar???
Berapa nilai piagam saya??

avatar
Jawaban

4 months ago

Piagam prestasi pada syarat pendaftaran TIDAK WAJIB, hanya bagi yang memiliki silahkan digunakan sesuai ketentuan, piagam prestasi dapat digunakan untuk mendaftar bahkan bisa langsung diterima jika piagam prestasi yang diperoleh dari event internasional.

Piagam prestasi tidak semuanya bisa digunakan untuk mendaftar, ada ketentuan piagam prestasi yanga akan digunakan untuk mendaftar, yaitu: hanya 1 piagam prestasi dan piagam prestasi tersebut mendapat persetujuan dari kepala sekolah dengan dibuktikan adanya SURAT KETERANGAN TENTANG PRESTASI dari Sekolah SMP/MTS. Lebih lengkap baca ketentuan berikut ini:

Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut:

A. Kejuaraan Berjenjang

  • Tingkat Nasional
  1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
  2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
  3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
  4. Gala Siswa Nasional (GSI).
  5. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
  6. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
  7. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
  8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
  9. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
  10. Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
  11. MTQ Pelajar.
  12. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
  13. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
  14. Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
  15. Kuis Ki Hadjar.
  16. Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
  17. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
  18. Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
  19. Madrasah Young Researchers Supercamp.
  20. Porseni MTs.
  21. Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
  22. Pospenas
  23. Lomba Cerdas Cermat Museum
  24. SIPPA DHAMMA SAMAJJA
  25. UTSAWA DHARMAGITA
  • Tingkat Internasional
  1. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
  2. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
  3. International Physics Olympiad (IPhO)
  4. International Chemistry Olympiad (IChO)
  5. International Biology Olympiad (IBO)
  6. International Geography Olympiad (IGeO)
  7. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
  8. International Olympiad in Informatics (IOI)
  9. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
  10. Asean School Games
  11. MTQ Internasional.
  12. SEA Games.
  13. Asean Paragames.
  14. Asian Paragames.
  15. Paralympic Games.
  16. Olympiade.

      Pembobotan Nilai Prestasi berjenjang dapat dilihat disini

B. Kejuaraan Tidak Berjenjang

Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan  pembobotan nilai yang dapat dilihat disini

CONTOH 1
Agus memiliki piagam POPDA tahun 2023 tingkat kabupaten juara 3 yang diperoleh bulan oktober tahun 2023.

Dari contoh diatas apabila agus mendftar PPDB maka agus memperoleh bobot nilai piagam sebesar 1,75. Jenis piagam agus adalah piagam kategori berjenjang.  dengan syarat Piagam tersbut mendapat surat keterangan dari KEPALA SEKOLAH SMP/MTS. Apabila Piagam tersebut tidak dilampiri surat keterangan dari kepala sekolah maka, batal verifikasi atau tidak bisa digunakan untuk mendaftar.

CONTOH 2

Banu memiliki piagam juara 3 futsal yang diselenggaran oleh SMA Bina Bakti yang diikuti oleh SMP/MTS satu kabupaten.

Dari contoh diatas apabila banu mendaftar PPDB maka banu memperoleh bobot nilai piagam sebesar 0,25. Jenis piagam banu adalah piagam kategori tidak berjenjang. agar memperoleh nilai bobot sebesar 0,25 banu harus menyertakan surat keterangan dadi kepala sekolah.

Contoh Surat Kebenaran Prestasi yang di tandatangi kepala sekolah dapat di download disini

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Prosentase dan Daya Tampung Jalur Pendaftaran

Ada 3 Seleksi PPDB di SMK, berapa prosentase masing-masing jalur pendaftaran???

avatar
Jawaban

4 months ago

Prosentasi masing-masing seleksi pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Seleksi Prestasi 75% dari Daya Tampung Sekolah Per Jurusan
  2. Seleksi Domisili Terdekat 10% dari Daya Tampung Sekolah Per Jurusan
  3. Seleksi Afirmasi 15% dari Daya Tampung Sekolah Per Jurusan

Daya Tampung SMK NEGERI 1 BINANGUN sebanyak 540 Siswa dibagi 4 Konsentrasi Keahlian yaitu

  1. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif daya tampung 180 siswa atau 5 Rombel
  2. Teknik komputer dan Jaringan daya tampung 180 siswa atau 5 Rombel
  3. Teknik Pemesinan daya tampung 108 siswa atau 3 Rombel
  4. Animasi daya tampung 72 siswa atau 2 Rombel

 

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Seleksi Per Jalur Pendaftaran

Bagaimana cara sistem PPDB menyeleksi sampai CPD diterima?

avatar
Jawaban

4 months ago

Seleksi PPDB SMK Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Seleksi Jarak Terdekat

  1. jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
  2. nilai akhir;
  3. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
  • Seleksi Afirmasi (Siswa Miskin, anak panti, dan ATS).

  1. sesuai ketentuan penetapan kuota bagi siswa miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS;
  2. nilai akhir;
  3. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
  • Seleksi Prestasi

  1. nilai akhir;
  2. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

 

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Nilai Akhir

Bagimana Perhitungan Nilai akhir yang digunakan di sistem PPDB Jalur SMK Tahun 2024 ini???

avatar
Jawaban

4 months ago

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:

  1. Jumlah  Rata-Rata  Nilai  Rapor  (NR)  semester  I  s.d  V SMP/MTs atau yang sederajat;
  2. Bobot Nilai Kejuaraan (NK).

Berdasarkan   komponen   penilaian   tersebut,   selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA SMK = NR + NK

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Perubahan Pilihan

Saya sudah mendaftar di SMA. apakah dapat berpindah ke SMK?

avatar
Jawaban

4 months ago

CPD dapat melakukan perubahan pilihan pada masa penaftaran/pemilihan sekolah yaitu tanggal 24-27 juni 2024, dengan mengikuti ketentuan berikut ini:

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Surat Keterangan Raport Lulusan 2022/2023 atau sebelumnya.

Saya lulusan tahun 2022 apakah format surat keterangan raport harus membuat sesuai dengan surat keterangan raport lulusan tahun 2024??

avatar
Jawaban

4 months ago

Ya, Semua CPD yang akan mendaftar di SMA/SMK Negeri di jawa tengah, format surat keterangan nilai raport semester 1 s.d 5 harus sesuai dengan format tahun 2024. mengapa karena pada tahun 2024 ini ada 9 mata pelajaran yang harus ada di surat keterangan raport, berbeda dengan lulusan sebelum tahun 2024 yang hanya 7 mapel. berkut tampilan format surat keterangan tahun 2024


Format beserta contoh pengisian dapat di download disini

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Titik Kordinat pada seleksi Domisili Terdekat (Seleksi SMK)

Bagimana menentukan jarak dari rumah CPD ke SMK, pada seleksi Dimisili Terdekat??

avatar
Jawaban

4 months ago

Cara mengukur jarak rumah CPD ke SMK adalah dengan menggunakan Titik Koordinat. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan :

  1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.
  2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
    • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
    • KK hilang atau rusak.
    • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
  3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  6. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui seleksi domisili terdekat.
  7. Ketentuan tersebut angka 7) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
  8. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
  9. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya

Jelas yah untuk menentukan jarak menggunakan titik koordinat yang diambil dari tempat tinggal sesuai KK, dan Untuk KK tidak sembarangan dapat digunakan ada ketentuannya, silahkan cermati baik baik tentang penggunaan KK pada seleksi domisili terdekat.


Penting
pada saat menentukan alamat rumah/titik koordinat rumah, menjadi kunci jarak tempat tinggal/domisi CPD ke SMK apabila salah menentukan berakibat fatal bagi CPD khusunya yang akan menggunakan seleksi domisili terdekat oleh karena itu CPD harus betul betul memastikan bahwa titik koordinat pada aplikasi setelah klik cari lokasi harus berada tepat di atas rumah CPD, apabila belum tepat di atas rumah CPD pada aplikasi CPD dapat menggeser loksi di arahkan ke Rumah CPD.Gunakan mode satelit pada saat pencarian digoogle map agar CPD memahami titik lokasi rumahnya  

avatar
Pertanyaan

4 months ago

Tentang Kepemilikan PIP bukti siswa tidak mampu

saya memiliki PIP berarti saya dapat mendaftar di jalur afirmasi???

avatar
Jawaban

4 months ago

CPD dinyatakan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu disadarkan pada:

  1. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
  2. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3

Jadi CPD yang akan menggunakan jalur Afirmasi karena MERASA :
1. tidak mampu
2. anak panti 
3. ATS
Belum tentu memenuhi syarat. CPD yg benar-benar bisa mendaftar di afirmasi adalah Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi
Ciri-cirinya kalo CPD memasukan NIK pada saat pegajuan akun  terus terdata salah satu atau lebih dari kategori di atas maka selamat anda bisa mendaftar di Afirmasi dan disiapkan berkasnya untuk diverifikasi.
Tetapi jika pada saat memasukan NIK  lanjut dibagian informasi peserta pengajuan akun terus di bagian informasi tambahan statusnya tidak semuanya berati CPD tersebut tidak bisa mendaftar di seleksi AFIRMASI

Web Resmi SMK N 1 BINANGUN

Hubungi Kami

Jl. Lapangan, Rt.04 Rw.02, Desa Jati, Kec. Binangun, Kab. Cilacap, Jawa Tengah
+62811 261 3264
smkn1binangun@yahoo.co.id

© 2018-2020